KAB TANGERANG - Satpol PP Kabupaten Tangerang harus menindak tegas gudang ilegal di pemukiman perumahan dengan melakukan pemeriksaan izin (IMB/PBG), pemanggilan pemilik untuk klarifikasi, serta penyegelan atau penutupan jika melanggar Perda. Tindakan ini bertujuan menjaga ketentraman warga dan memastikan fungsi hunian tidak disalahgunakan. Jika terbukti melanggar (tanpa izin, mengganggu warga, truk masuk area pemukiman), Satpol PP memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 agar aktivitas dihentikan dan gudang dikosongkan.
Secara prinsip, kawasan perumahan memiliki peruntukan yang jelas sebagai lingkungan tempat tinggal. Setiap aktivitas yang menyimpang dari fungsi tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, dugaan penggunaan rumah sebagai gudang dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang mengatur tata ruang dan pemanfaatan kawasan permukiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman secara tegas mengatur bahwa rumah tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha yang mengganggu fungsi hunian serta keasrian lingkungan. Ketentuan ini bukan sekadar norma administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap tata kehidupan di kawasan permukiman.
Sekjen Ampel Indonesia meminta kepada satpol PP Kabupaten Tangerang untuk memanggil pemilik Rumah Cluster Garden Grove Citra Raya yang diduga dijadikan Gudang untuk menunjukan dokumen perizinan
"Kami meminta kepada satpol PP kabupaten Tangerang untuk tegas, dan memanggil pemilik rumah yang diduga dijadikan Gudang itu agar tidak ada lagi gudang-gudang lainnya di dalam hunian perumahan yang bukan peruntukan pergudangan, jika gudangya saja diduga Ilegal jangan jangan isinya "tanda taya" terangnya Fajar S.H, Sekjend Ampel Indonesia (spyn).

Updates.