Dinilai Lamban Tangani Kasus Predator Anak, DPW LSM TAMPERAK Banten Adukan Polresta Tangerang ke Polda Banten

    Dinilai Lamban Tangani Kasus Predator Anak, DPW LSM TAMPERAK Banten Adukan Polresta Tangerang ke Polda Banten

    TANGERANG – Kasus dugaan pencabulan anak di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, belum juga tuntas. Meski sudah hampir dua tahun sejak dilaporkan, pelaku masih buron dan belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, Rabu (29/4/26).

    Laporan polisi dengan nomor LP/B/644/VII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tercatat sejak Juli 2024. Namun, hingga kini belum ada kepastian penangkapan terhadap tersangka. 

    Padahal, kejahatan yang ditangani menyangkut dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kategori kejahatan serius yang seharusnya menjadi prioritas penanganan.

    Merespons hal tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten yang dipimpin oleh Ketua Ahmad Sudita, didampingi Wakil Ketua Herdis serta jajaran pengurus, mendatangi Subbagian Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan (Subbagdumassanwas) Polda Banten.

    Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan pengaduan sekaligus meminta atensi serius dari Polda Banten agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti secara maksimal dan profesional.

    Ahmad Sudita menegaskan bahwa lambannya penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi korban dan keluarganya yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum.

    “Kami melihat ada kesan lamban dalam penanganan kasus ini. Sudah hampir dua tahun, tapi pelaku belum juga tertangkap. Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, ada apa dengan penegakan hukum kita? Kami datang ke Polda Banten agar ada langkah konkret dan percepatan dalam penanganannya, ” tegas Ahmad Sudita.

    Ia juga menambahkan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak seharusnya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.

    “Ini bukan kasus biasa. Ini menyangkut masa depan anak bangsa. Kami mendesak agar aparat bergerak lebih cepat, lebih serius, dan tidak memberi ruang bagi pelaku untuk terus bebas, ” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPW LSM TAMPERAK Banten, Herdis, turut menyoroti pentingnya pengawasan internal terhadap kinerja aparat dalam menangani kasus tersebut.

    “Kami berharap Polda Banten melalui Subbagdumassanwas dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan kasus ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau ketidakseriusan. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dipertaruhkan dalam kasus ini, ” kata Herdis.

    Herdis juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membantu proses penegakan hukum.

    “Kami mengimbau masyarakat, jika mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan kepada pihak berwajib. Ini tanggung jawab bersama untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, ” pungkasnya.

    Langkah yang diambil DPW LSM TAMPERAK Banten ini diharapkan dapat menjadi dorongan kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan menangkap pelaku yang hingga kini masih buron. (Spyn). 

    dinilai lamban predator anak dpw lsm tamperak polda banten
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Nota Pembelaan Jimmy Lie Ditolak Hakim,...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Bandara Soetta Gelar Apel Pelayanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Bandara Soetta Gelar Apel Pelayanan May Day 2026
    Polri Kawal Ketat Massa Buruh May Day 2026 ke Jakarta
    Dinilai Lamban Tangani Kasus Predator Anak, DPW LSM TAMPERAK Banten Adukan Polresta Tangerang ke Polda Banten
    Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit
    Abdullah Rasyid: Menyambut Fajar Baru Layanan Publik 'All Indonesia' sebagai Jembatan Peradaban

    Ikuti Kami